Senin, Juni 22, 2009

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP)

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
(Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)
(Diumumkan dengan Maklumat tgl. 30 April 1847, S. 1847-23.)



B U K U K E T I G A P E R I K A T A N

BAB I. PERIKATAN PADA UMUMNYA

Bagian 1. Ketentuan-ketentuan Umum.

Pasal 1233.
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. (KUHPerd. 1313 dst., 1352; Rv. 102.)

Pasal 1234.
Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat atau untuk tidak berbuat sesuatu. (KUHPerd. 1236 dst., 1239 dst., 1314.)

Bagian 2. Perikatan Untuk Memberikan Sesuatu.

Pasal 1235.
Dalam perikatan untuk memberikan Sesuatu, termaktub kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan.
Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan. (KUHPerd. 105, 385, 612 dst., 784, 1033, 1157, 1356, 1444 dst., 1474 dst., 1482, 1550-11, 1560-11, 1706 dst., 1715, 1744, 1801.)

Pasal 1236.
Debitur wajib memberi ganti biaya, kerugian dan bunga kepada kreditur bila ia mewanjikan dirinya tidak mampu untuk menyerahkan barang itu atau tidak merawatnya sebaik-baiknya untuk menyelamatkannya. (KUHPerd, 1235, 1243 dst., 1264, 1275, 1391, 1444, 1480.)

Pasal 1237.
Pada suatu perikatan untuk memberikan barang tertentu, barang itu menjadi tanggungan kreditur sejak perikatan lahir. Jika debitur lalai untuk menyerahkan barang yang bersangkutan, maka barang itu, seme njak perikatan dilakukan, menjadi tanggungannya. (KUHPerd. 1264, 1275, 1391, 1444, 1460, 1481 dst., 1545, 1553, 1605, 1648, 1708, 1745 dst.)

Pasal 1238.
Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. (KUHPerd. 391, 413, 579, 1243, 1362, 1626, 1805, 1979; Rv. 1 dst.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar